Daftar UMK (Upah Minimum Kota dan Kabupaten) di Sumatera Utara
Artikel
kali ini membahas tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di provinsi Sumut
(Sumatera Utara). Seluruhnya 22 kota dan kabupaten mulai dari UMK kota Medan,
kabupaten Deli Serdang, Binjai, Karo dan lain-lain.
Sedikit
pencerahan barangkali ada teman-teman yang belum tahu, UMK adalah Upah Minimum
Kota/Kabupaten yang mencakup satu wilayah kota atau kabupaten tertentu.
Penetapannya dipengaruhi oleh otonomi daerah dan UMP dimana kota/kabupaten
tersebut berada. UMK ini merupakan nama baru menggantikan istilah UMR (Upah
Minimum Regional) yang sekarang tidak dipakai lagi.
Dan sebagaimana biasa
setiap menjelang akhir tahun seperti ini, masing-masing pemerintah daerah sibuk
merumuskan dan menetapkan UMP (Upah Minimum Propinsi) dan juga UMK (Upah
Minimum Kota dan Kabupaten) untuk tahun depannya.
Termasuk
tentunya pemerintah provinsi Sumatera Utara. UMK Sumut tahun 2020 naik sekitar
8,51% dari UMK 2019 dan telah ditetapkan oleh Edy Rahmayadi selaku gubernur
Sumut. Kenaikan 8,51% tersebut berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi
nasional yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat, dan mulai berlaku
tanggal 1 Januari 2020 hingga tanggal 31 Desember 2020.
Semoga
perusahaan mau mematuhi aturannya dengan menggaji pekerja sesuai UMK tersebut.
Pasalnya terkadang masih ada oknum pengusaha yang memberi gaji di bawah upah
minimum. Padahal kalau menurut undang-undang, pengusaha yang memberikan upah di
bawah upah minimum bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun
dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling
banyak Rp 400 juta.
Dan berikut
rincian selengkapnya UMK 2020 di 22 kota dan kabupaten yang ada di provinsi
Sumatera Utara. Kami urutkan dari UMK yang paling besar hingga UMK yang paling
kecil.
1. UMK Kota
Medan Rp 3.222.556,72.
2. UMK
Kabupaten Deli Serdang Rp 3.188.592,42.
3. UMK
Kabupaten Karo Rp 3.070.354,39.
4. UMK
Kabupaten Tapanuli Selatan Rp 2.903.042,34.
5. UMK
Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rp 2.930.970,12.
6. UMK
Kabupaten Labuhanbatu Rp 2.895.289,28.
7. UMK
Kabupaten Labuhanbatu Utara Rp 2.869.292,84.
8. UMK
Kabupaten Serdang Bedagai Rp 2.869.291,95.
9. UMK
Kabupaten Padang Lawas Utara Rp 2.767.784,10.
10. UMK
Kabupaten Padang Lawas Rp 2.735.827.
11. UMK
Kabupaten Langkat Rp 2.710.988,88.
12. UMK
Kabupaten Mandailing Natal Rp 2.691.808.
13. UMK
Kabupaten Toba Samosir Rp 2.668.614,77.
14. UMK
Kabupaten Samosir Rp 2.648.577,19.
15. UMK
Kota Binjai Rp 2.614.781,05.
16. UMK
Kabupaten Simalungun Rp 2.607.089,49.
17. UMK
Kabupaten Nias Rp 2.560.336.39.
18. UMK
Kabupaten Tapanuli Utara Rp 2.542.836,30.
19. UMK
Kota Tebing Tinggi Rp 2.537.875,73.
20. UMK
Kabupaten Humbang Hasundutan Rp 2.524.032,77.
21. UMK
Kabupaten Dairi Rp 2.504.195,60.
22.
UMK Kota Pematang Siantar Rp 2.501.519.
Demikian
daftar lengkap upah minimum kota dan kabupaten (UMK) di seluruh propinsi
Sumatera Utara. Semoga bermanfaat teman-teman pekerja warga Sumut, atau pun
warga luar yang kebetulan merantau bekerja di Sumatera Utara ini. Berapa pun
kenaikan UMK-nya, harus tetap disyukuri agar menjadi rezeki yang barokah. Tak
perlu iri dengan kabupaten atau kota lain yang UMK-nya lebih tinggi. Karena
dalam menaikkan upah minimum, pemerintah juga tidak asal menaikkan.
Dipertimbangkan sebaik-baiknya agar tidak ada salah satu pihak antara pengusaha
dan pekerja ada yang dirugikan.
Post a Comment for "Daftar UMK (Upah Minimum Kota dan Kabupaten) di Sumatera Utara"